x

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 1×24 Jam Dalam Operasi Sikat Cartenz II-2025

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Okt 2025 07:02 3 Redaksi

Papua – Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota, yang bertugas di bawah Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Sikat Cartenz-II 2025, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau begal, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mendukung suksesnya Operasi Sikat Cartenz-II yang bertujuan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Papua.

Peristiwa curas ini terjadi pada Jumat (03/10) sekitar Pukul 12.30 WIT di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan.

Korban, Heriyanto (48), diserang oleh dua orang pelaku saat baru pulang dari pasar. Para pelaku, setelah berpura-pura meminta rokok, tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan batu dan balok hingga korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp 13.000.000 dan satu unit handphone merek Vivo.

Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Utara, yang saat itu sedang berpatroli dalam rangka Ops Sikat Cartenz-II, mendapati korban terkapar di bahu jalan dan berteriak meminta tolong.

“Melihat kondisi korban dan arah pelarian pelaku, tim segera meminta bantuan (back up) dan langsung melakukan pengejaran ke arah pantai,” ujar Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya, K, S.I.K., M.H., selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz-II.

Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RW alias O (45). Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku yang tertangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (digunakan sebagai sarana kejahatan), 1 (satu) buah kayu dan 1 (satu) buah batu (digunakan untuk melukai korban), Uang Tunai sebesar Rp 5.300.000 (sisa hasil kejahatan).

Pelaku RW saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Terkait maraknya kejahatan jalanan (3C) di Jayapura, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. memberikan himbauan keras kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polresta Jayapura Kota. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan. Untuk itu, kami terus menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diri, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum,” ujarnya.

Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x