x

Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Fasilitasi Rekonsiliasi Warga Kampung Saman dan Aworket

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 17:29 5 Admin

Papua – Konflik aksi saling serang yang sempat melibatkan warga Kampung Saman dan Kampung Aworket pada Jumat (16/01/2026) resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri pertikaian setelah mengikuti proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh jajaran Polres Asmat bersama unsur TNI dan pemerintah daerah di Pos Ramil Distrik Safan, Senin (19/01/2026).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Asmat AKP Okto Adianto Samosir, S.H., dengan menghadirkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua kampung yang bertikai.

Dalam forum tersebut, Kabag Ops Polres Asmat mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Kehadiran para tokoh sangat penting agar pertemuan berjalan dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali karena sangat mengganggu situasi kamtibmas serta aktivitas masyarakat di Distrik Safan,” ujar AKP Okto Samosir.

Lebih lanjut, AKP Okto Samosir juga menegaskan agar konflik tidak sampai berdampak pada sektor pelayanan publik. Ia meminta masyarakat menjamin keamanan tenaga pengajar (guru), tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, serta para pedagang yang beraktivitas di wilayah tersebut.

“Kami berharap konflik ini tidak menyasar pelayanan publik. Masyarakat harus menjamin keamanan guru, tenaga medis, tokoh agama, hingga para pedagang agar aktivitas sosial dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dalam mediasi tersebut, kedua kampung menyepakati perdamaian dengan beberapa poin kesepakatan, antara lain:

1. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kerugian materil akibat aksi saling serang melalui mekanisme denda adat.

2. Warga Kampung Saman dan Kampung Aworket berjanji untuk tidak saling mengganggu serta kembali hidup berdampingan secara harmonis.

3. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pihak yang memulai konflik bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasca penyelesaian permasalahan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kampung Saman dan Kampung Aworket berangsur-angsur kembali aman dan kondusif.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x