x

Kasat Reskrim Polres Sarmi Pimpin Penangkapan Terduga Penyuplai Senjata Kepada KKB

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jun 2026 08:35 1 Redaksi

Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi bersama personel Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) membawa seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai perantara penyaluran senjata api dan amunisi kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Papua Pegunungan dari mako Polres Sarmi menuju ke Polda Papua. Minggu (07/06/2026)

Terduga pelaku berinisial Y.K., laki-laki, yang berdomisili di wilayah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura , telah datang ke kab.Sarmi dan tinggal kurang kebih 2 bulan di sebuah kamar kos yang terletak disekitar pasar central Mararena Kab.Sarmi. terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Sat Reskrim Polres Sarmi pada Sabtu (06/06/2026) di sekitar kawasan Pasar Sentral Mararena, Kabupaten Sarmi saat hendak balik ke rumah kosnya.

Selanjutnya, untuk kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut kemudian personel Sat Reskrim Polres Sarmi bersama personel Satgas Operasi Damai Cartenz yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung membawa terduga pelaku dari mako polres Sarmi menuju ke Polda Papua menggunakan kendaraan R4.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat keamanan dalam mendukung pemberantasan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga menyuplai kebutuhan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Papua. Sinergitas antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Sarmi menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. Tutup.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x