Papua – Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir, S.I.K., M.H. menghadiri Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang berlangsung di Aula Lukmen II Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jumat (07/08/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Ketua Panja Baleg DPR RI Mayjen TNI (Mar) (Purn.) Sturman Panjaitan, unsur Forkopimda Provinsi Papua, Kabinda Papua, perwakilan TNI, Kejaksaan Tinggi Papua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, akademisi Universitas Cenderawasih, Dewan Adat Papua, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang memilih Papua sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung.
“Papua memiliki kekayaan budaya, bahasa, dan sistem adat yang sangat beragam sehingga membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara komprehensif,” ujar Wakil Gubernur Papua.
Sementara itu, Ketua Panja Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Melalui kunjungan kerja ini, Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan terkait pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat adat, hingga harmonisasi dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tegas Sturman Panjaitan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Papua mendukung setiap upaya pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.
“Polda Papua mendukung penuh proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengawal setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat di Papua,” ujar Wakapolda.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Muhajir berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan pembangunan di Papua.
“Kami berharap RUU Masyarakat Adat nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta menjadi landasan dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif. Polda Papua akan terus bersinergi dengan pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman serta mendukung pembangunan Papua yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat.(DV)
Tidak ada komentar