Manokwari – Papua Barat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap lokasi produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari. Sabtu (2/8)
Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada produksi miras lokal. Melalui proses penyelidikan dan profiling yang mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.K. (39), serta menyita sejumlah barang bukti dan peralatan tradisional yang digunakan untuk proses penyulingan Cap Tikus, antara lain:
5 ember fermentasi berisi campuran fermipan dan gula 2 tabung gas yang telah dimodifikasi 2 kompor ukuran sedang 3 jerigen berisi miras dan bahan fermentasi 24 botol kaca dan plastik berbagai ukuran
Bak plastik, bangku kayu, corong, gayung, serta alat penyaringan dan selang plastik
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras lokal di wilayah Manokwari.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Dian
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa miras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kekerasan, gangguan sosial, dan kerusakan kesehatan yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian.
Minuman keras dapat memicu perilaku agresif, gangguan mental, kecanduan, serta merusak organ tubuh secara permanen. Hal ini menjadi akar dari konflik dan permasalahan sosial di masyarakat,” tambahnya
Di akhir pernyataannya, IPTU Dian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Manokwari
Kami sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita dapat mewujudkan Manokwari yang aman, damai, dan tertib,” pungkasnya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 135 Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun karena telah memperdagangkan atau memproduksi barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat
Dalam rangka memutus mata rantai produksi dan peredaran miras lokal di wilayah Kabupaten Manokwari, Polresta Manokwari akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para stakeholder terkait, di antaranya Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Langkah ini dilakukan untuk mendorong upaya bersama dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.(rd)
Tidak ada komentar