x

Gubernur Sulut Tegas: Hentikan Pengiriman Pekerja Migran Nonprosedural

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 15:09 294 Redaksi

Manado – 27 Sebtember 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang selama ini marak dan berisiko tinggi menjerumuskan masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM, Gubernur Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa hanya jalur resmi yang diakui negara dalam proses penempatan PMI ke luar negeri.

Staf Khusus Gubernur Sulut, Bpk Reza Sofian, SH., MH, menyampaikan kepada wartawan bahwa Pemprov Sulut tidak akan menoleransi oknum-oknum yang mencoba memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.

> “Ini adalah bentuk perlindungan negara bagi rakyatnya. Kita ingin memastikan seluruh warga Sulut yang bekerja di luar negeri benar-benar aman, memiliki dokumen lengkap, serta tidak menjadi korban penipuan dan perdagangan orang,” tegas Reza.

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain:

Calon PMI wajib terdaftar di instansi pemerintah daerah dan memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, sertifikat kompetensi, hingga perjanjian kerja.

Pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Warga diminta waspada jika ada tawaran kerja ke negara tersebut.

Masyarakat dilarang percaya pada calo atau individu yang menawarkan proses cepat dengan iming-iming gaji besar tanpa seleksi resmi.

Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Surat Edaran ini juga diminta untuk dibacakan di berbagai forum kemasyarakatan maupun keagamaan, agar masyarakat semakin sadar bahaya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Pemerintah Provinsi Sulut melalui Staf Khusus Gubernur menegaskan, pihaknya terbuka bekerja sama dengan jurnalis, KPK, dan Komnas HAM perwakilan pusat di Sulut dalam rangka pengawasan dan pencegahan kasus-kasus yang merugikan rakyat.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama mengawal kebijakan ini. Jangan ada lagi warga Sulut yang menjadi korban TPPO,” tutup Reza.Staf Khusus.(hasim/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x