x

Ops Sikat Cartenz II-2025, Polresta Jayapura Kota Amankan Penadah Beserta 9 Unit Motor Hasil Curanmor

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 12:41 5 Redaksi

Papua – Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz-II 2025, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat/penadahan (Pasal 480 KUHP) terkait hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Pelaku berinisial FHC (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Keerom, diamankan setelah diduga kuat menjadi penadah kendaraan roda dua hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 9 (sembilan) unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga berasal dari aksi curanmor.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan terhadap sindikat curanmor yang marak di wilayah Kota Jayapura. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kerap melakukan jual-beli kendaraan roda dua dengan ciri-ciri mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa sebagian motor yang dijual pelaku ternyata terhubung dengan laporan polisi terkait tindak pidana curanmor.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat Street yang telah terlapor dalam dua kasus pencurian, serta tujuh unit sepeda motor lainnya yang juga diduga hasil kejahatan. Saat ini seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M. menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian yang memasok motor kepada penadah tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Hal ini dapat menjadikan pembeli sebagai penadah dan berurusan dengan hukum. Polri berkomitmen menindak tegas jaringan curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban di Papua,” tegas Kabid Humas.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x