Papua – Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II-2025 berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Tim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di wilayah Kota Jayapura.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (09/09) di wilayah Abepura, berdasarkan laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang dicuri setelah pelaku masuk dengan cara membuka pagar rumah korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial WEY (21), warga Abepura. Pada Rabu (24/09), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8218PK745035 dan nomor mesin JM82E1742927.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu (27/09) sekitar pukul 14.00 WIT di area parkir RS Dian Harapan, Waena, Distrik Heram. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Rika Sundari (41), melaporkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha NMAX warna hitam hilang saat diparkir di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi berinisial MW (16), seorang pelajar SMA. Pada Rabu (01/10), Tim Opsnal Polsek Heram berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam beserta STNK kendaraan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan bahwa kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota dan Mapolsek Heram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam menjawab keresahan masyarakat akibat maraknya tindak kejahatan jalanan, seperti begal, jambret, dan curanmor.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, khususnya saat diparkir di tempat umum, serta menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita hoaks, provokasi, maupun ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(rd)
Tidak ada komentar