Papua – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas negara dengan tersangka seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21.313,82 gram, Rabu (01/10/25).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama dipimpin oleh Ps. Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh personel media dan jajaran kepolisian.
Dalam pemaparannya, AKP Agus Kuswanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di seputaran Distrik Jayapura Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Senin pagi sekitar pukul 08.40 WIT, tim melihat dua orang pengendara sepeda motor yang mencurigakan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap dengan identitas M.A., WNA asal PNG. Dari tangan pelaku ditemukan satu tas berisi ganja seberat 5 kilogram yang rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ujar AKP Agus.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos rekan pelaku berinisial J. yang berhasil melarikan diri. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang tersimpan dalam beberapa tas dan karung, termasuk ratusan plastik bening ukuran 1 kilogram yang diduga kuat digunakan untuk mengemas ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21,3 kilogram ganja kering yang tersimpan dalam tas, karung, serta kemasan plastik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bersama sebelas orang lainnya masuk ke Jayapura menggunakan speed boat dari PNG dan bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX. Sebagian barang bukti ganja kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke tempat kos untuk diedarkan. Saat dilakukan pengembangan ke rumah salah satu rekan tersangka di Pasar Inpres, tiga orang diduga jaringan pelaku berhasil melarikan diri ke tengah laut menggunakan speed boat.
Tersangka M.A., laki-laki berusia 23 tahun asal Wewak, Papua New Guinea, saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Kuswanto menegaskan bahwa Polda Papua akan terus memperketat pengawasan jalur laut maupun darat yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan Papua kerap digunakan sebagai pintu masuk narkotika. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran narkotika di tanah Papua,” tegasnya.(rd)
Tidak ada komentar