x

Tambang Ilegal Manokwari Merajalela, Dugaan Aliran Upeti ke Oknum Mencuat

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 06:36 1033 Admin

Manokwari, Papua Barat – Janji pemerintah terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini belum terealisasi. Di tengah ketidakpastian tersebut, aktivitas tambang emas ilegal justru semakin marak dan terkesan tak tersentuh hukum. Minggu, 5/4/2026

Sejumlah lokasi di Kabupaten Manokwari seperti Sungai Wariori, Waserawi, dan Warmumi dilaporkan menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan secara masif. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya skenario yang sengaja dibangun untuk menenangkan masyarakat, seolah-olah pemerintah tengah mengurus legalitas tambang melalui WPR dan IPR.
Di sisi lain, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat, dinilai tidak menunjukkan langkah tegas dalam menindak praktik ilegal tersebut.

Dugaan pembiaran pun mencuat, bahkan berkembang spekulasi adanya aliran dana atau “upeti” yang menyebabkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.

Menanggapi situasi ini, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, angkat bicara. Ia menilai adanya pembiaran serius dari aparat dan pemerintah terhadap praktik tambang ilegal yang telah merusak hutan dan sungai di wilayah Papua Barat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.

Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat, Alfred Papare, untuk segera mengambil langkah penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku, termasuk aktor-aktor besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Ia juga meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di daerah apabila terbukti tidak menjalankan tugas secara maksimal.

Sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku tambang ilegal diduga merupakan “pemain lama” yang telah berulang kali tersentuh hukum, namun tetap bebas beroperasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan khusus yang membuat mereka seolah kebal hukum.

“Mafia tambang ini bukan orang baru. Mereka sudah lama beroperasi, tetapi tidak pernah benar-benar ditindak. Ini yang membuat publik curiga ada kekuatan besar di belakang mereka,” ungkap salah satu sumber.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan. ( TIM )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x