x

Polda Papua Ungkap 11 Kasus Curanmor dalam Sepekan, 10 Tersangka dan 34 Motor Diamankan

3 minutes reading
Saturday, 31 Oct 2026 14:50 8 Redaksi

Papua – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 10 orang tersangka dan 34 unit sepeda motor berbagai merek selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor periode 26–31 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polda Papua, meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Quick Wins Kapolri, khususnya penanganan kejahatan curanmor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K. menjelaskan bahwa dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, sepuluh tersangka yang diamankan merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana secara perorangan.

“Selama periode 26 hingga 31 Oktober 2026, Ditreskrimum Polda Papua bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan mengamankan 10 tersangka dan 34 unit sepeda motor berbagai jenis. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap perkara curanmor,” jelasnya.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polres Biak Numfor menangani dua kasus, Polres Merauke dua kasus, Polresta Jayapura Kota tiga kasus, Polres Jayapura dua kasus sedangkan pengungkapan lainnya ditangani personel Ditreskrimum Polda Papua.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia 21 hingga 50 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi berupa kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan serta merusak fungsi kontak sepeda motor agar dapat dibawa tanpa seizin pemiliknya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 34 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda Revo, dan Yamaha Mio M3.

Selain pengungkapan tersebut, pada Jumat (30/10/2026), Ditreskrimum Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota juga melakukan penindakan lanjutan terkait pengembangan perkara curanmor dengan tersangka berinisial MD.

Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian dan disimpan di salah satu Rusunawa di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan 25 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta status kepemilikannya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi kendaraan dari tindak pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir, serta manfaatkan perangkat GPS untuk membantu memantau keberadaan kendaraan,” ujar Kabid Humas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun secara gratis,” jelasnya.

Kabid Humas berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua tetap aman dan kondusif..

Melalui langkah tersebut, Polda Papua berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di wilayah Papua.(rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x