


Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dari tangan AR, polisi menyita 500 butir obat keras jenis tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” jelas Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/26).


Pelaku diketahui warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, dari hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar AKBP Wisnu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red/Humpol)

Tidak ada komentar